Kompetensi
-
Memahami Hukum Islam secara komprehenship;
-
Mampu melakukan penelitian Hukum Islam dalam rangka penyelesaian problem-problem mikro dan makro Hukum Islam;
-
Mampu merumuskan konsep-konsep strategik bersumber dari hukum Islam dalam wacana perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik;
-
Mampu menerapkan konsep Hukum Islam dalam pengembangan institusional maupun non-institusional;
-
Mampu merumuskan strategi praktis dalam upaya menerapkan Hukum Islam dalam konteks mikro dan makro.
Kurikulum
Mata Kuliah Dasar
1. Studi al-Qur’an dan al-Hadis : 3 SKS : Semester 1
Mata kuliah Studi Al-Qur’an dan Al-Hadis dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam dan Hukum Islam pada semester 1 dengan bobot 3 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dasar. Mata kuliah Studi Al-Qur’an dan Al-Hadis menunjang pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan berupa kemampuan penguasaan pengetahuan serta pemahaman tentang ayat-ayat dan hadis yang berkaitan dengan masalah hukum Islam secara komprehensif.
2. Pendekatan dalam Pengkajian Islam : 3 SKS : Semester 1
Mata kuliah Pendekatan dalam Pengkajian Islam dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam dan Hukum Islam pada semester 1 dengan bobot 3 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dasar. Mata kuliah Pendekatan dalam Pengkajian Islam menunjang pemenuhan Capaian Pembelajaran Lulusan berupa kemampuan mahasiswa dalam menguasai dan memahami metode Pendekatan dalam Pengkajian Islam berkaitan dengan kajian-kajian keislaman yang berbeda, meliputi perspektif sosiologi, antropologi, historis, politik, hukum, ekonomi, psikologi dan lingkungan hidup.
3. Pemikiran dan Peradaban Islam : 3 SKS : Semester 2
Mata kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam dan Hukum Islam pada semester 2 dengan bobot 3 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dasar. Mata kuliah Pemikiran dan Peradaban Islam menunjang pemenuhan capaian Pembelajaran Lulusan berupa kemampuan penguasaan pengetahuan serta pemahaman tentang Pemikiran dan Peradaban Islam pada masa klasik, pertengahan, dan modern, serta dapat memahami relevansinya dengan perkembangan Islam dalam berbagai aspek.
Mata Kuliah Analisis
1. Ushul al-Fiqh : 2 SKS : Semester 1
Mata kuliah Ushul Fiqh dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam dan Hukum Islam pada semester 1 dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dasar. Mata kuliah ini mengkaji tentang aspek-aspek yang berkaitan dengan kemampuan untuk memahami dan mengaplikasikan Ushul Fiqh dalam istimbat hukum; pendekatan dalam kajian ini adalah bayani (linguistic), ta’lili (analogi) dan pendekatan maqosid. Model kajian matakuliah ini menggabungkan pendekatan doctrinal normative-deductive dan empirical-historical-inductive. Serta menggunakan ilmu bantu seperti ilmu-ilmu sosial, ilmu humaniora untuk merespon persoalan-persoalan keislaman yang muncul dalam kehidupan masyarakat dewasa ini, terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum.
2. Filsafat Ilmu : 2 SKS : Semester 2
Mata kuliah Filsafat Ilmu dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam dan Hukum Islam pada semester 2 dengan bobot 2 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dasar. Matakuliah ini bertujuan untuk membangun kemampuan intelektual mahasiswa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan. Secara spesifik mahasiswa memahami filsafat secara luas dan mendalam, memahami metafiska, dan filsafat dalam kajian dan penelitian studi Islam.
3. Metodologi Penelitian : 3 SKS : Semester 1
Mata kuliah Metodologi Penelitian dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam, dan Hukum Islam pada semester 1 dengan bobot 3 SKS. Mata kuliah ini merupakan matakuliah wajib dasar. Mata kuliah ini bertujuan memfasilitasi mahasiswa dalam usahanya mendapatkan pemahaman dan ketrampilan dalam mendesain berbagai jenis penelitian dalam rangka pengembangan ilmu dan praktek ber-dasarkan penelitian yang memenuhi persyaratan-persyaratan ilmiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, mata kuliah ini meliputi pokok bahasan, antara lain, seperti penyusunan proposal penelitian termasuk memilih sebuah masalah yang layak dikaji, memilih pendekatan teoritis, pengumpulan data, teknik analisis hingga intepretasi data penelitian. Mata kuliah ini juga menerangkan bagaimana menyusun laporan penelitian.
4. Seminar Proposal Tesis : 0 SKS : Semester 2
Mata kuliah Seminar Proposal dalam Kurikulum Prodi 2017, diberikan kepada mahasiswa program magister konsentrasi Ekonomi Islam, Pendidikan Islam dan Hukum Islam pada semester 2 dengan bobot 0 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib dasar. Mata kuliah Seminar Proposal ini diorientasikan untuk mahasiswa dapat menyampaikan desain proposal penelitian dalam seminar proposal penelitian.
Mata Kuliah Keahlian
1. Ilmu Perbandingan Mazhab : 3 SKS : Semester 1
Mata kuliah Ilmu Perbandingan Mazhab fokus untuk mengkaji suatu pendapat dalam berbagai mazhab baik Sunni maupun non Sunni, meneliti dalil-dalilnya yang naqli dan yang aqli dengan cara melakukan penelusuran terhadap metode istidlal dari masing-masing mazhab sehingga diketahui tingkat kekuatan dalil dan relevansinya dengan pokok permasalahan, sembari menggali hikmah dan memahami faktor-faktor situasi dan kondisi (zamkani) yang melatarbelakangi perbedaan pendapat tersebut. Kajian dalam lintas mazhab ini berangkat dari suatu keyakinan bahwa perbedaan pendapat yang terjadi dan memilih suatu pendapat yang dianggap lebih kuat mencerminkan kebebasan berpikir metodologis sistematis dan obyektif dan relevan dengan realitas ke-indonesia-an dalam bingkai Islam sebagai agama rahmatan li al-‘alamin.
2. Pemikiran Hukum Islam di Indonesia : 3 SKS : Semester 2
Mata Kuliah Pemikiran Hukum Islam Di Indonesia merupakan matakuliah yang diberikan kepada mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Islam pada semester 2 dengan beban 3 SKS. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib yang ditempuh tidak prasyarat. Mata kuliah Ini diorientasikan untuk memberikan bekal kepada mahasiswa tentang Hukum Islam di Indonesia baik secara normatifitas maupun Historisitas keIndonesiaan. Selain itu matakuliah ini membahas tentang pemikiran hukum islam baik berasal dari pemikiran individu, kelembagaan dan kenegaraan. Selanjutnya mata kuliah ini mendiskripsikan tipologi pemikiran hukum Islam di Indonesia yaitu Tipologi Kitab Turats (Pesantren), Tipologi Majlisi (MUI, Majlis Tarjih, Bahsul Masail, Dewan Hisbah) dan Tipologi Akademis (Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sadzali, Hukum Islam Indonesia hasbi Assidiqi, Hukum Islam Madzhab-Madzhab nasional Hazairin, Fiqh Sosial Sahal Mahfuz)
3. Filsafat Hukum Islam : 3 SKS : Semester 3
Filsafat hukum Islam merupakan filsafat khusus dan obyeknya tertentu yaitu Hukum Islam. Artinya filsfat Hukum Islam adalah filsfat yang menganalisis hukum Islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar atau menganalisis hukum secara ilmiah dengan filsafat sebagai alatnya. Filsfat hukum Islam adalah anak sulung dari filsafat Islam. Fokus kajian matakuliah ini adalah hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam, sehingga sesuai dengan tujuan penetapannya oleh Allah SWT yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Filsafat hukum Islam akan menjamin eksistensi dan relevansi hukum Islam di tengah perkembangan yang dinamis.
4. Syariah Wal Qonun : 3 SKS : Semester 2
Matakuliah ini diberikan kepada mahasiswa Magister Konsentrasi Hukum Islam agar dapat memahami dinamika dan sejarah formalisasi hukum Islam menjadi undang-undang di Indonesi, Asia Tenggara dan di negara-negara Islam pada umumnya. Oleh karena itu topik pembahasan meliputi kajian, analisis dan kritik terhadap sejarah perundang-undangan Islam secara umum dan sejarah taqnin fiqh Islam secara khusus dan faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya seruan kepada taqnin fiqh di era sekarang. Selain itu akan dijelaskan pula sebab-sebab, situasi dan kondisi serta formalisasi kaidah-kaidah fiqh dan pembaharuan terhadapnya. Matakuliah ini juga akan diperkaya dengan kajian terhadap bentuk-bentuk taqnin fiqh yang diinginkan prespektif realitas modern. Dalam konteks ke-Indenesia-an, matakuliah ini memaparkan dua orientasi pemikiran fiqh di Indonesia; pertama, orientasi gerakan orisinalisasi pembangunan hukum Islam yang berciri khas Indonesia dengan menjadikan adat Indonesia sebagai salah satu sumbernya, dan kedua, orinetasi konstitusional dengan menjadikan hukum Islam menjadi salah satu sumber hukum atau melakukan taqnin atau kodifikasi hukum Islam pada wilayah non ibadah dan non qath’i dan mengikat para hakim dalam mengambil keputusan.
5. Ilm al-Maqoshid al-Syari’ah : 3 SKS : Semester 2
Al-Maqashid adalah tujuan sekaligus menjadi prinsip dinamis Hukum Islam sehingga ia sangat potensial untuk menjadi sarana pembumian peradaban fikih sekaligus menjadi tulang punggung fikih Indonesia. Dari prespektif ini, di samping ia dipahami sebagai doktrin, juga dipahami sebagai metode sekaligus pendekatan. Sebagai doktrin, al-maqashid diposisikan sebagai sumber nilai di tengah keberagaman nilai. Sedangkan sebagai metode dan pendekatan, al-maqashid menjadi instrumen tarjih dalam penetapan hukum baik pada wilayah pirivat maupun publik di luar wilayah ibadah dan qoth’i kecuali dalam dalam keadaan darurat.
6 Lembaga dan Pranata Hukum Islam : 3 SKS : Semester 3
Pranata dipahami sebagai sistem tingkah laku sosial di Indonesia baik itu bersifat resmi berupa adat istiadat dan aturan yang mengatur tingkah laku dan untuk memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia di masyarakat, institusi. Melalui pembelajaran mata kukliah Pranata dan Lembaga Hukum Islam ini diharapkan dapat dijadikan sarana untuk mencermati, menganalisis sekaligus mengembangkan pranata dan kelembagaan Hukum Islam yang akomodatif terhadap berbagai perubahan dalam bidang ekonomi, sosial, politik, Hukum dan budaya.
7. Fiqh Legal Maxim/Qowa’id Fiqhiyah : 3 SKS : Semester 3
Mata kuliah Legal Maxim dalam Kurikulum Magister ilmu Agama Islam diberikan kepada mahasiswa semester 3 dengan bobot 3 sks. Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib terbatas untuk mahasiwa konsentrasi Ekonomi Islam dan Hukum Islam yang ditempuh tanpa prasyarat. Mata Kuliah Legal Maxim bertujuan untuk mendukung Capaian Pembelajaran Lulusan berupa kemampuan (ability) untuk mengembangkan konsep dasar fiqh mu’amalah secara komprehensif.
Mata Kuliah Pilihan
1. Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam di Indonesia : 2 SKS : Semester 3
Mata Kuliah Sosiologi dan Antropologi Hukum Islam di Indonesia diorientasikan untuk mendiskripsikan tentang eksistensi, dinamika, perkembangan dan kajian hukum islam dengan kajian sosiologi dan antropologi. Dengan mempelajari matakuliah ini, studi dan pengambangan hukum Islam tidak hanya dilihat sebagai norma statis tetapi juga merupakan norma dinamis seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat.
2. Kapita Selekta Hukum Islam : 2 SKS : Semester 3
Mata Kuliah Kapita Selekta merupakan matakuliah yang menyajikan pemaparan umum tentang topik tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai Islam. Tujuannya untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa agar mengetahui perkembangan keilmuan terbaru dan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menulis makalah dan terampil menyajikannya dalam suatu seminar
Tugas Akhir
Tesis : 6 SKS
Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen yang dikemukakan dalam karya tulis ilmiah untuk mendapatkan gelar keserjanaan. Tesis sebagai sebuah karya tulis ilmiah resmi akhir bagi seorang mahasiswa pada level Magister ini mencerminkan kemampuan yang dimiliki oleh mahasiswa dalam melakukan penelitian dan pengembangan ilmu sesuai dengan bidang keilmuan yang telah dipelajari. Kemampuan mahasiswa hubungannya dengan tugas akhir ini dapat dilihat dari berbagai aspek; antara lain pertama, pemilihan topik atau permasalahan yang diukur dengan tingkat relevansinya dengan bidang yang ditekuni, aktualitas dan konstribusinya terhadap pengembangan keilmuan. Kedua, konsistensi pembahasan dan sistematisasi susunan dan juga kemampuan dalam mengimplementasikan metodologi baik itu metodologi sebagai cara memproduksi ilmu pengetahuan dan metodologi sebagai penuntun dalam pelaksanaan penelitian.
TOTAL : 45 SKS
Masa Studi Tepat Waktu
Kami selalu memfasilitasi, membantu dan mengarahkan mahasiswa untuk dapat menyelesaikan Masa Studi Tepat Waktu yaitu 2 Tahun
Gelar Yang Didapat
M.H